SELAMAT DATANG DI WEBLOG NEGERI PERADABAN AGUS THOHIR

Selasa, 17 November 2009

Relasi Agama dan Negara

Membincang Negara dan agama adalah sebuah pembicaraan yang cenderung mengarah pada ruang lingkup membangun persepsi. Ini bisa kita lihat bagaimana penafsiran agama dan negara cenderung pada porsi bagaimana negara dan bagaimana agama menjadi menarik untuk diketengahkan sebagai dua perbedaan.
Saya melihat selama ini orang mendefinisikannya baik peran dan fungsi hubungan antara agama dan negara cenderung melihat pada sisi politis. Karena itu berbagai kepentingan sosial-politik sangat mewarnai penggambaran konflik kepentingan antara yang menghendaki agama sebagai dasar negara dengan kalangan politik modern yang menolaknya.
Tapi bukan bagimana kita mempermasalahkan apakah mungkin antara agama dapat berdampingan sesuai dengan apa yang kita bangun dan persepsikan; adil, sejahtera dan berujung pada perdamaian. Maka menjadi sesuatu yang krusial bila kita lihat sebab dan akibat dari konflik yang ada baik itu mempertahankan bangunan keyakinan beragama dan bernegara. Bahkan acapkali darah menjadi hiasannya.

Hakikat Agama
Agama adalah realitas yang selalu melingkupi manusia. Muncul dari berbagai dimensi sejarah kehidupan. Karena itu tidak muda mendefinisikannya. Dapat dipastikan akan selalu diwarnai oleh latar belakang pemikiran yang digelutinya. Termasuk spesifikasi para ahli dalam ranah paradigma kajian yang mengkhususkan pada agama tertentu.
Agama secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta yang tersusun dari kata ”a” yang berati tidak dan “gam” yang berati pergi. Dalam bentuk harfiah yang terpadu kata agama berati tidak pergi, tetap ditempat, langgeng abadi yang diwariskan terus menerus dari satu generasi kepada generasi lainnya.
Secara umum kata agama berarti tidak kacau yang secara analitis kritis diuraikan dengan cara memisahkan kata demi kata: “a” berati tidak dan “gama” berarti kacau. Jadi kehidupan orang yang memeluk agama atau beragama akan mengamalkan ajaran-ajaranya dengan sungguh sungguh tidak akan mengalami kekacauan atau split personality.
Bahkan kalau kita rujuk dari berbagai referensi agama bisa menjadi definisi yang multi interpretasi. Termasuk disetiap daerah dan pemeluknya cenderung terikat pada khasanah maritimnya. Sehingga kita tidak terjebak pada ranah penafsiran linier. Bahkan agama menut bahasa arab mempunyai banyak arti sesuai dengan konteksnya, secara terminologis memiliki arti berbeda-beda bahkan setiap ahli mengemukakan sesuai fokus keilmuannya. Tapi dari beberapa konsepsi yang ada saya melihat agama merupakan satu syistem credo (tata keimanan atau keyakinan) atas sesuatu yang mutlak diluar manusia. Agama juga sistem ritus manusia kepada yang dianggapnya mutlak. Juga sistem norma yang mengatur hubungan antara manusia dan sesama manusia, serta hubungan antara manusia dan alam lainnya yan sesuai dan sejalan dengan tata keimanan dan tata peribadatan yang dimaksud.

Hakikat Negara
Hakikat negara menjadi suatu hal yang penting ketika kita hidup dalam wilayah kekuasaan. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Bahkan negara merupakan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Bahkan negara menjadi penting bila kita lihat dari fungsi dalam mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Melaksanakan ketertiban Pertahanan dan keamanan Menegakkan keadilan.

Relasi Agama Dan Negara
Agama dan negara adalah dua istilah yang mempunyai keterikatan dan keterkaitan. Baik darai sisi peran, fungsi hingga klasifikasi kepentingan. Bila sejarah kia jadikan rujukan, maka banyak perlakuan berbeda dari kesaling pautan antara negara dan agama. Keduanya saling mengisi denfan agama sebagai ajaran yang mengikat untuk mempraktekan dan negara sebagai bagian yang mengikat akan fungsi pelayanan atas kesepakatan kolektif.
Pada awalnya, terdapat tiga sistem hubungan antara keduanya yang hingga kini masih sering dipermasalahkan oleh para cendekiawan. Pertama, hubungan paralel. Dalam hal ini, terdapat suatu relasi yang tidak sejalan antara agama dan negara. Di mana, antara keduanya sama-sama jalan dan menerapkan sistem (pemerintahan) yang dimilikinya sendiri-sendiri. Agama menjalankan dan berjalan pada sistem kepentingannya sendiri. Negara pun juga demikian adanya dan hanya mementingkan keinginannya masing-masing. Sehingga terjadilah suatu konsep yang tidak sejalan dan sepaham yang kemudian antara keduanya tidak akan pernah bertemu dan bertutursapa sampai kapan pun.
Sementara, yang diinginkan banyak kalangan adalah adanya suatu hubungan dan adanya pertemuan antar-keduanya. Kedua, hubungan linier. Hampir sama dengan hubungan yang pertama, namun, ada perbedaan yang sedikit mencolok. Dalam arti bahwa antara agama dan negara itu sama-sama jalan akan tetapi pada akhirnya akan menemukan jalan kebuntuan. Dengan lain ungkapan, salah satu dari mereka akan menafikan yang lain dan akan terjadi hegemoni dan dogma-dogma bahwa ada salah satunya yang menjadi primadona (negara atau agama).
Mereka hanya menganggap bahwa itulah satu-satunya yang paling benar. Padahal, masih ada yang lebih unggul darinya. Meski hal itu tidak sepenuhnya sesuai, paling tidak, ada sedikit kesesuaian. Singkat kata, di sini, masih ada pendikotomian yang sifatnya hanya mementingkan dan menganggap bahwa dirinyalah yang paling benar (agama atau negara).
Ketiga, hubungan sirkuler. Dalam hubungan ini, antara agama dan negara, sama-sama mempunyai posisi yang cukup penting dalam masyarakat. Artinya, sama-sama jalan dan mempunyai suatu hubungan yang saling mengontrol. Dengan begitu, adanya kekakuan, rigiditas, dan kekurangan, bahkan ketidaksesuaian antara keduanya dapat dikurangi dan akan berkurang yang kemudian akan tercipta suatu hubungan yang harmonis dan adanya saling keterkaitan antar-keduanya.
Sehingga, hal ini dapat menjadi kontrol dan dapat saling mengisi kekurangan yang melekat pada diri masing-masing dan harus bisa menerima kekurangan-kekurangan, baik yang sifatnya intern maupun ekstern. Dengan demikian, diperlukan suatu hubungan yang cukup berarti antara agama dan negara, di mana, agama itu bisa menjadi sistem kontrol dan melengkapi kekurangan yang terdapat pada sebuah negara. Begitu juga negara bisa menjadi kontrol untuk agama, yang mana agama itu, agar tidak menjalankan keinginannya sendiri secara individu, melainkan harus ada campur tangan negara agar tercipta suatu tatanan kehidupan yang sejahtera dan berlandaskan pada agama (Islam) dan negara.

Khasanah Multikulturalisme
Untuk melihat dan meninjau ulang hubungan antara agama dan negara. hubungan antara keduanya yang semestinya, baik dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam realitas keberagamaan. Istilah multikulturalisme mengandung tiga komponen penting, yakni terkait dengan kebudayaan,konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu.Karena itu,multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik, melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia.Sebab,hampir semua negara di dunia tersusun dari aneka ragam kebudayaan.Artinya,perbedaan menjadi asasnya dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif.
Karena itu,multikulturalisme harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Pemahaman seperti ini memunculkan diskursus berkepanjangan mengenai hubungan antara negara dan agama dalam Islam. Diskusi-diskusi tersebut hingga saat ini mengerucut dalam dua arus besar: pertama menginginkan bentuk kekhilafahan sebagai satu-satunya bentuk negara Islam. Kedua bersikap lebih moderat serta mentolerir semua bentuk negara, sepanjang nilai-nilai Islam bisa dijalankan. Bagaimana kemudian sikap dan posisi para ulama klasik tentang ini.

Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik merupakan paham dan konsep hubungan Negara dan Agama yang menganggap bahwa Negara dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga Agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau Negara. Konsep seperti ini sama dengan konsep teokrasi.
Paradigma ini kemudian melahirkan konsep tentang Agama-Negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian peradigma integralistik dikenal juga dengan paham Islam: din wa dawlah, yang sumber positifnya adalah hukum Agama. Paradigma integralistik ini antara lain dianut oleh kelompok Islam Syi’ah. Hanya saja Syi’ah tidak menggunakan term dawlah tetapi dengan term Imamah.

Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini, hubungan Negara dan Agama dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, Negara memerlukan Agama, karena agama juga membantu Negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas. Begitu juga sebaliknya, agama juga membutuhkan Negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan Agama.
Dalam konteks paradigma simbiotik ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban Agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan Negara, maka Agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara Negara dan Agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum Agama (syari’at).

Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara Negara dan Agama. Negara dan Agama merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum Agama (syari’ah).
Konsep sekularistik ini bisa dilihat dari pendapat Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rasulullah pun tidak ditemukan keinginan nabi Muhammad untuk mendirikan Agama. Rasulullah hanya penyampai risalah kepada manusia dan mendakwahkan ajaran agama kepada manusia.

*) Makalah ini disampaikan pada diskusi kajian spiritual yang diadakan oleh HMI Komisariat FPBS IKIP PGRI Semarang. Tanggal 4, november 2009.
*) Ketua Umum HMI Cabang semarang 2009-2010. Pegiat Komunitas Lingkar Studi Alternatif Semarang.

Tidak ada komentar: