SELAMAT DATANG DI WEBLOG NEGERI PERADABAN AGUS THOHIR

Jumat, 25 April 2008

SEJARAH KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

PENDAHULUAN
Berbicara tentang pengungkapan sejarah bukanlah berarti untuk sekedar mengetahui terhadap segala peristiwa dan kejadian masa silam. Bahakan dengan maksud membangga-banggakan apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang terdahulu, akan tetapi tujuan utuk dituliskannya sejarah tidak cukup hanya untuk itu saja melainkan bagaimana peristiwa masa silam dapat diungkap dan diketahui.
Sejauh itu sejarah sendiri merupakan historiografi yang ditulis dan diperoleh dari aspek fakta dan intepretasi. Setiap kali membaca karya sejarah kita ingin memperoleh apa yang terjadi pada masa lalu dan bagaimana terjadi atau bahkan mengapa peristiwa itu terjadi. Fakta sejarah tidak begitu saja berbicara dan terjadi, ia dapat berbicara ketika di intepretasikan. Berbeda dengan fakta, intepretasi sepenuhnya subyektif dipengaruhi oleh beberapa faktor yang melekat pada diri sejarahwan.
Dalam hal ini pembacaan sejarah dilakukan oleh para penulisnya dengan pengungkapan secara periodisasi bukan sekedar ditulis dan apriori, tetapi dapat meliputi fakta social, eksplanasi dan ekspresi sejarah. Semua itu terangkum sehingga mampu memberi power dan gairah kepada para pembacanya.
Konsep sejarah adalah perubahan yang dimana kita dalam membaca sejarah haruslah kritis dan mampu ikut merasa terlibat didalamnya, baik itu peristiwa silam, kemarin, sekarang atau yang akan datang.

SEKILAS KONSTITUSI
Konstitusi merupakan istilah yang sering difahami sebagai undang-undang dasar atau aturan kebiasaan bawaan sejak lahir. Konstitusi yang tergambar dan ada di HMI adalah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala bentuk aktifitas yang dijalankan diHMI.
Didalam sistematika pembahasan konstitusi mempunyai arti penting tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri, diantaranya adalah
1. Keluar dapat dimaknai secara politis menunjukkan organisasi yang sah.
2. Kedalam sendiri dapat difahami sebagai alat control organisasi.
Dalam konstitusi sendiri juga terdapat nilai, yaitu nilai yuridis formal sebagai ketentuan yang tertulis dan nilai yuridis konstitusional yang berarti sebagai ketentuan yang tertinggi.
Selain itu konstitusi secara spesifik juga ada kekuatan secara formal didalamnya, termasuk di HMI sendiri adanya anggaran dasar (AD) yang merupakan ketentuan pokok yang tertulis sebagai pedoman berpijak organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Sedangkan anggaran rumah tangga merupakan keseluruahan ketentuan sebagai penjelasan atau penjabaran dari anggaran dasar
Kedudukan AD/ART di HMI merupakan sebagai ketentuan pokok organisasi dan fungsinya sebagai pengatur dan pedoman organisasi. Selain itu juga menjadi identitas untuk mengetahui bentuk dan jenis organisasi.
Isi dari AD HMI didalamnya ada kalimat pembuka yaitu basmalah dimana disitu menunjukkan bahwa semua gerak langkah yang dilakukan dalam perumusan maupun aktifitas himpunan dimulai dengan menyebut dan selalu mengingat Allah SWT.
Didalamnya ada muqaddimah dan terbagi dalam beberapa alinea dan didalam setiap alinea-alenia memuat rumusan-rumusan yang menjiwai pasal-pasal yang ada. Dalam anggaran dasar saat ini ada 22 pasal dan disitu menjelaskan nama, waktu dan tempat berdirinya. Juga menjelaskan asas tujuan, sifat status dan identitas. Selain itu dalam AD juga menjelaskan keanggotaan, struktur organisasi dan kesekretariatan dan beberapa yang lain termasuk atribut organisasi.
Anggaran rumah tangga HMI dalam skema konstitusi termasuk dalam pedoman penjelas. Dalam hal ini ART memuat tentang penjelasan di AD termasuk aturan-aturan tambahan yang ada dan termaktub dalam kontitusi.
Di HMI konstitusi bisa mengalami revis atau perubahan dan itupun dijelaskan didalam aturan-aturan yang dibuat dalam kongres sebelumnya dan Forum tertinggi yang bias merevisi/ megamandemen adalah kongres.

RESUME PERKEMBANGAN HMI DARI PERIODE KEPERIODE
Untuk mengetahui secara detail menurut hemat saya perlu sedikit menggambarkan perkembangan HMI dari beberapa periode, atau lebih tepatnya apabila kita menengok dan mengetahui dari beberapa pelaksanaan kongres dan hasilnya. Karena kongres sendiri merupakan forum tertinggi distruktur organisasi HMI diatas komisariat dan cabang. Dan disitulah beberapa keputusan dan kebijakan HMI dirumuskan berkaitan dengan konstitusi.
Anggaran dasar HMI pertama kali dirumuskan yaitu pada kongres pertama di Yogyakarta pada tanggal 30 Nopember 1947, tetapi belum dilengkapi dengan muqaddimah sebagaimana anggaran dasar HMI saat ini.
Anggaran dasar itu memuat 12 pasal ketentuan yang mengatur segala yang berhubungan dengan HMI. Seperti tujuan HMI yang tertera pada pasal IV AD:
1. Mempertegak dan mengembangkan agama Islam
2. Mempertinggi derajad rakyat dan Negara RI
Dan usaha terdapat didalam pasal V AD :
1. Memperluas dan mamperdalam pengetahuan dalam agama Islam bagi mahasiswa khususnya da rakyat Indonesia umumnya.
2. Menghidupkan jiwa Islam dalam hati rakyat.
3. Bekerja bersama-sama dengan lain-lain golongan dalam mengejar maksud dan tujuannya, baik dalam maupun keluar negeri.
Di konggres kedua pada tanggal 15 desember 1951 di Yogyakarta merupakan Kongres darurat. Diantara keputusan yang berkaitan dengan konstitusi HMI diantaranya adalah menugaskan kepada HMI cabang Jakarta untuk membentuk studi komisi guna memperbaiki AD dan membuat ART HMI dan menugaskan HMI cabang Bandung untuk membuat rencana atribute/emblem HMI.
Kongres ke III HMI di Jakarta pada tanggal 30-05 Agustus 1953 merumuskan tentang pengesahan AD/ART yang baru, formulasi tujuan HMI masih tetap seperti semula didirikan dan memutuskan tentang ;
1. Mengesahkan atribut/emblem HMI
2. Mendirikan yayasan Mahasiswa Islam
3. Mendirikan yayasan Pendidikan Mahsiswa Islam
Kongres ke IV di Bandung pada Tanggal 9 Oktober 1955 menghasilkan keputusan tentang mengadakan perubahan AD/ART HMI. Mengesahkan muts HMI dengan warna kombinasi putih, hijau hitam sebagaimana halnya lambang HMI.
Kongres ke V di Medan para tanggal 24-31 desember 1957 menghasilkan keputusan
1. Mengesahkan hymne HMI, syair lagunya diciptakanoleh R.M. Akbar.
2. Merumuskan tafsir asas HMI
Kongres ke VI di Ujung Pandang pada tanggal 14-20 Juli 1960 yang menghasilkan keputusan tentang masa jabatan PB HMI ditetapkan 3 tahun lamanya dijabat oleh dua orang ketua umum masing-masing satu setengah tahun tanpa melalui kongres.
Kongres ke VII bertempat di masjid Al Ahzar Jakarta pada tanggal 08-14 September 1963 menghasilkan keputusan-keputusan kongres HMI diantaranya :
1. Pengesahan kepribadian HMI sebagai hasil MUNAS HMI dipekajangan, Pekalongan tanggal 23-28 Desember 1962.
2. Merumuskan methode training
3. Mengadakan revisi terhadap AD/ART HMI.
4. Membentuk lembaga-lembaga HMI bersifat otonom LKMI, LDMI, LPMI, LSMI dll.
Kongres ke VIII diSolo pada tanggal 10-17 September 1966 menentukan Garis-garis Besar keputusan kongres :
1. Merevisi AD/ART. Tujuan HMI setelah kongres VIII berbunyi membina insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam menuju terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.
2. Menyempurnakan kepribadian tafsir azas HMI
3. Merumuskan dan menetapkan Garis-garis Pokok Perjuangan (GPP) HMI
Kongres ke IX diMalang yang dilasksanakan pada tanggal 03 sampai dengan 10 Mei 1969. merumuskan keputusan penting diantaranya :
1. Merevisi AD/ ART HMI formulasi tujuan HMI berubah menjadi ; terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai oleh Allah SWT.
2. Pedoman dasar semua lembaga HMI dijadikan menjadi satu dalam pedoman dasar lembaga (PDL).
3. Menetapkan Pedoman Kerja Nasional (PKN) dll.

Kongres ke X HMI dilaksanakan di Palembang pada tanggal 03-10 Oktober 1971. dengan memutuskan hasil diantaranya yaitu :
1. Merevisi muqaddimah AD dan merevisi beberapa di AD/ ART
2. Mencantumkan sifat HMI dalam anggaran dasar HMI pasal 7 ; HMI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat independen.
3. Merumuskan tafsir tujuan HMI
4. Merumuskan independensi HMI
Kongres ke XI di Bogor pada tanggal 23 s/d 30 mei 1974 menghasilkan beberapa keputusan ketetapan (TAP) diantaranya yaitu berlakunya tafsir HMI, formulasi tujuan HMI, rumusan Independensi, perkaderan HMI, atribut-atribut, PKN periode 1974 -1976, pendiri organisasi HMI dan NDP dari Hasil kongres ke X dan PKN
Kongres ke XII dilaksanakan pada tanggal 16 0ktober 1976 di Semarang, Kongres ke XIII dilaksanakan pada tanggal 12 februari 1979 di Ujung pandang, Kongres ke XIV dilaksanakan pada tanggal 23 April 1981 di Bandung, Kongres HMI ke XV dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 1983 di medan dst.
Hingga dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan perubahan dari NDP menjadi tafsir tujuan independensi dll. Dengan semangat menjawab kebutuhan dan tantangan setiap kader maka merumusformulasikan konsep ideologis paradigma gerakan HMI, penafsiran terpisah antara azas, tujuan, dan independensi.
Tanpa mengesampingkan ruh dan semangat dari rumusan sebelumnya menjadikan kesatuan kokoh utuh antara landasan, tujuan dan metodologi pencapaiannya. Maka dirumuskanlah khittah, sebagai sistematisasi penjabaran konsepsi filosofis azas, tujuan, usaha dan independensi. Inipun tidak lepas dari pengaruh pemikiran para tikoh-tokoh revolusioner Iran yang berkembang pada masa itu dan merebak di masyarakat muslim Indonesia khususnya konsumsi mahasiswa. Sehingga dari beberapa penjabaran NDP masih diperlukan tentang konsepsi ketuhanan, kesemestaan, kemanusiaan dan kemasyarakatan semangat perjuagan dan hari kemudian sebagai konsepsi cita-cita masa depan kehidupan kemanusia.
Didalam Khittah terdapat tafsir tujuan dari perjuangan yang merupakan penjabaran mengenai tujuan individual, sosial dan hakikat perkaderan sebagai upaya sistematis HMI menuju cita-cita tersebut. Individu ulil albab dan msyarakat Islam dicita-citakan melahirkan hubungan timbal balik sehingga tercipta tatanan masyarakat yang diridhai oleh Allah SWT.
Keterangan diatas merupakan formulasi sejarah HMI dan beberapa referensi pendukung yang banyak menjelaskan dari beberapa rumusan keputusan hasil kongres dari tahun ketahun atau dari periode keperiode. Kongres sendiri merupakan forum tertinggi yang dihadiri untusan-utusan cabang dan peninjau yang menjadi penyampai, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan anggota yang diutus oleh masing-masing cabang dan disepakati oleh seluruh forum.

ANALISIS
Selain yang tertulis diatas ada beberapa catatan yang pernah juga dirumuskan dan dipakai diantaranya tafsir azas HMI (1957), kepribadian HMI atau Citra Diri (1963), Garis-garis Pokok Perjuangan (1967) dan Nilai-nilai Dasar Perjuangan (1969). Dan masih banyak hal yang belum dapat saya tulis karena keterbatasan dalam mendapatkan referensi, sehingga berbicara mengenai sejarah pastinya tidak akan pernah lepas dari subyktifitas penulis.
Untuk memaparkan semua historisitas maka hermeneutik sosial dan analisis fakta sosial yang terjadi sebelumnya perlu heuristik hasil yang ada. Ekspresi sejarah yang penulis paparkan diatas merupakan usaha untuk menjabarkan hasil dari beberapa spektrum sejarah yang pernah saya dapatkan, dan di bawah ini merupakan lampiran hasil dari beberapa revisi hasil kongres ke 26 didepok yang perlu ditulis kembali untuk menegaskan hasil yang sesuai forum kongres.

Lampiran

1. Dalam Anggaran Dasar, BAB I, tertulis :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI.
Pasal 2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam
Pasal 4 : Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa:


a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid;
b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan;
c. Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga tercapainya nuansa yang Islami;
d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin;
e. Membangun kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan;
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.


Seharusnya :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI.
Pasal 2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam
Pasal 4 : Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa:
a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid;
b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan;
c. Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga tercapainya nuansa yang Islami;
d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin;
e. Membangun kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan;
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.

Adapun kesalahannya adalah cakupan dari BAB I yang terdiri dari lima Pasal, karena seharusnya terdiri dari dua Pasal dan ke tiga Pasal selanjutnya menjadi satu pada BAB II yaitu ASAS dan TUJUAN. Dan untuk penomoran BAB selanjutnya menyesuaikan.

2. Dalam ANGGARAN DASAR , BAB IV PASAL 22, tertulis :

Pasal 22 : Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974, Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983, Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990, Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997, kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003, kongres ke-24 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok tanggal 16 Agustus 2007

SEHARUSNYA :

Pasal 22 : Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974, Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983, Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990, Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997, kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003, kongres ke-25 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok tanggal 16 Agustus 2007
Terjadi kesalahan penulisan Kongres Ke-24 di Palu, seharusnya kongres ke-25.
3. Dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA, PASAL 16 AYAT J, tertulis :
J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus:
Sn = a pn-1
Sn : Jumlah anggota a : 50
p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan

Contoh Jumlah Anggota Utusan
50 = 1
150 = 2
450 = 3
1350 = 4
4050 = 5
12150 = 6
Dan seterusnya = dst
Seharusnya …

J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus:
Sn = a pn-1
Sn : Jumlah anggota a : 50
p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan

Contoh Jumlah Anggota Utusan
50 = 1
100 = 2
200 = 3
400 = 4
800 = 5
1600 = 6
Dan seterusnya = dst

Terdapat kesalahan yaitu contoh penghitungan. Dalam draf adalah hasil penghitungan dengan pembanding 3 sama dengan hasil Kongres sebelumnya. Sedanglan dalam Kongres Ke-26 angka pembanding dirubah menjadi 2 dengan hasil perhitungan seperti diatas.

4. Penggunaan Muqodimah Pedoman Perkaderan Tahun 1999 pada Pedoman Perkaderan yang baru.

5. Dalam draft hasil Kongres Ke-26 yang diedarkan ke cabang tidak terdapat pedoman-pedoman lembaga (AD/ART LAPMI, Pedoman KOHATI)

PENUTUP
Demikian sekilas miniatur spektrum sejarah dari hasil yang diputuskan dan berkaitan dengan sejarah konstitus. Masih banyak lagi hasil yang belum bisa disebutkan satu persatu karena keterbatasan saya untuk mendapatkan referensi pendukung, semoga apa yang saya tulis diatas mampu menggugah spirit identitas kader-kader HMI dalam menjalankan aktifitas-aktifitas di HMI, semoga bermanfaat dan berguna bagi semuanya. Amien

Tidak ada komentar: