SELAMAT DATANG DI WEBLOG NEGERI PERADABAN AGUS THOHIR

Jumat, 25 April 2008

OTORITASASI DEMOKRASI ELECTORAL

Bicara demokrasi memang selalu layak dikaji dan menarik untuk dibicarakan baik itu membincang dalam tataran konsep demokrasi sendiri secara filosofis sampai pada wilayah praksis sebuah masyarakat menerapkannya.
Demokrasi menjadi seolah penting bila itu diterjemahkan pada ranah praktek procedural di sebuah Negara, karena bila sebuah Negara menghidupkan masyarakat demokrasi tentunya terasakan wujud pelaksanaan dan penerapan asas. asas Ini sendiri tidak akan selesai dibicarakan selama masyarakatnya yang mencoba memanifestasikan dan menerjemahkan dalam prilaku kehidupannya dan terus bergulat pada hipotesa spekulan untuk jangka panjang.
Bila kita amati dari masa kemasa ungkapan demokrasi sendiri akan selalu berbeda muatannya baik itu dalam prakteknya bahkan bobot juga perwujudan bisa berlainan makna. Tapi secara hakikat hirarkisnya terkadang sama isinya yaitu pada wujud persamaan untuk menyatakan dalam penegakan hak asasi sebagai warga Negara didalam menentukan pilihan terhdap system politik yang ada.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam hal ini berkaitan dengan keberpihakan pada rakyat bawah dan sebagai unsur sistem politik harus menjadi agen yang mampu menjalankan demokrasi secara praktis dengan tujuan untuk melakukan usaha yang berbobot demokratis. tetutunya juga harus adanya pembentukan agen yang mampu dab selalu mengontrolnya atau mengawasi secara kontinyu sebagai pemercayaan pada sistem.
Unsur sistem politik dengan demikian selalu terjaga untuk menjalankan aneka usaha yang membawa amanah rakyat (mission rakyat).
lemah gempal, februari 2008

Tidak ada komentar: